Cara Cek Terdaftar di DPT atau Tidak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat untuk mengecek status tersebut secara teknis bisa melalui situs KPU atau https://infopemilu.kpu.go.id atau bisa akses langsung ke https://cekdptonline.kpu.go.id. Laman ini memiliki antar muka dan navigasi simpel yang memudahkan pemilih untuk cek nama mereka di DPT sekaligus lokasi TPS saat mereka mencoblos. Jadi, pemilih cukup mengunjungi laman tersebut dan memasukkan data-data yang dibutuhkan. Berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan: Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id Pilih “Cek DPT Online” atau Akses laman cekdptonline.kpu.go.id Akan muncul “Pencarian Data Pemilih” Masukkan data berupa Kabupaten/kota sesuai KTP Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar Klik “Pencarian” Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!” Nah, apabila terdaftar Anda bisa menghubungi langsung Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat ya untuk memastikan sekaligus meminta dicantumkan ke daftar pemilih tetap jika memang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. * *
Dipost : 21 Februari 2023 | Dilihat : 589
Share :