Hacked-by-agenmassive - MARI SEBELUM MEMBELI PRODUK CEK: KEMASAN, LABEL, IZIN EDAR, KEDALUWARSA

MARI SEBELUM MEMBELI PRODUK CEK: KEMASAN, LABEL, IZIN EDAR, KEDALUWARSA

Makanan merupakan kebutuhan pokok bagi kehidupan. Akan tetapi, keliru dalam memilih dan mengkonsumsi makanan dapat membahayakan kesehatan. Untuk itu, marilah kita kenali makanan yang sehat agar kita terhindar dari penyakit.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Jawa Tengah memberikan kiat-kiat untuk memilih dan mengecek produk makanan olahan terkemas. Untuk itu, kita harus lebih teliti dalam memilih produk makanan olahan terkemas agar hidup kita lebih sehat. Berikut tatacara memilih dan mengecek produk makanan tersebut:

1. Pastikan kemasan dalam kondisi yang baik.

Langkah paling sederhana untuk memilah produk makanan kemasan adalah dengan cara kita pastikan kemasan makanan tersebut dalam kondisi yang baik. Jangan menerima atau membeli makanan kemasan yang kemasannya rusak. Karena tujuan dari pengemasan makanan adalah untuk menjaga kualitas makanan dari segi isi atau volume, kebersihan, agar tidak rusak, awet, dan steril. Apabila makanan kemasan yang kita dapat kemasannya rusak, maka tidak terjamin kualitasnya.

2. Baca informasi pada label dengan seksama.

Label kemasan pada makanan olahan terkemas setidaknya memuat tujuh informasi yaitu:

- Nama jenis pangan

- Nama label pangan

- Nama dan alamat produsen

- Kode produksi

- Keterangan kadaluwarsa

- Daftar bahan yang digunakan

- Nomor pendaftaran pangan olahan

- Berat atau isi bersih

3. Pastikan memiliki izin edar BPOM RI MD/ BPOM RI ML/P-IRT

Cara mengecek izin edar suatu produk makanan terkemas saat ini sangatlah mudah bagi pengguna smart phone. caranya yaitu:

a. Download aplikasi Cek BPOM di playstore;

b. Setelah proses download selesai, buka aplikasinya

 

c. Masukkan 12 digit nomor BPOM RI MD yang ada pada label

contoh nomor BPOM RI MD ada dibawah ini

d. Setelah nomor MD dimasukkan, pencet Cari Produk

jika produk tersebut terdaftar, maka terdapat keterangan seperti gambar di bawah ini:

jika produk tersebut tidak terdaftar, maka keterangannya seperti gambar di bawah ini:

jika produk tersebut tidak terdaftar, maka produk makanan tersebut tidak terjamin kelayakannya untuk dikonsumsi. Cara ini juga bisa digunakan untuk mengecek produk obat-obatan.

4. Pastikan belum melewati tanggal kadaluwarsa yang tercantum pada kemasan.

Kedaluwarsa adalah batas akhir suatu pangan dijamin mutunya, sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan produsen. Jika produk tersebut melebihi batas tanggal kadaluwarsa, maka sebaiknya jangan diterima ataupun dikonsumsi.

dari gambar di atas dapat diketahui bahwa produk tersebut batas konsumsinya adalah sebelum tanggal 15 April 2021.

~Semoga bermanfaat~

Sumber referensi:

BPOM Semarang


Dipost : 28 Agustus 2019 | Dilihat : 2783

Share :