Berdasarkan Hasil Musyawarah Desa Khusus yang dilaksanakan tanggal 28 Desember 2020 di Gedung Olahraga Desa Kebonagung yang membahas Validasi Data Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, telah disepakati dan diputuskan 23 KPM BLT-DD tahun anggaran 2021.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa sebagai dasar pelaksanaan pemberian BLT-DD tahun anggaran 2021. Dalam keputusan tersebut, terdapat lampiran yang berisi nama-nama penerima manfaat BLT-DD.
Dipost : 19 Januari 2021 | Dilihat : 562
Share :