Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini, Pemdes Kebonagung bersama tokoh agama serta tokoh masyarakat berjibaku untuk tetap melanjutkan tradisi terdahulu dalam melaksanakan pengumpulan zakat fitrah secara massal di satu kepanitiaan yang terbentuk dari para ta'mir musholla, para tokoh yang di tuakan serta pemdes. Rapat di mulai selepas sholat tarawih bertempat di aula kantor Kepala Desa Kebonagung, Rabu (27/03/2024). Musyawarah di awali dengan pemilihan ketua, wakil ketua, sekretaris dan pengurus lainnya. Setelah berbagai usulan dan pendapat dari para peserta rapat, muncullah nama H. Abidin sebagai ketua kemudian di ikuti oleh Bapak Nashori.Spd sebagai sekretarisnya dan Bapak Nardi sebagai bendahara. Kemudian dari hasil musyawarah tersebut telah di sepakati beberapa poin diantaranya adalah ; 1. Zakat fitrah akan di laksanakan pada hari Sabtu (27/03/2024) pukul 20.00 WIB bertempat di Balaidesa Kebonagung 2. Ketentuan pembayaran zakat fitrah dengan beras seberat 2,5 kg atau uang sejumlah nominal Rp.35.000 3. Kelompok dibagi menjadi 14 sesuai dengan jumlah Rt yang ada di desa Kebonagung 4. Setiap KK dianjurkan untuk menghimbau berzakat di kepanitiaan desa Demikian beberapa poin yang menjadi kesepakatan kepanitiaan zakat fitrah desa Kebonagung. Ketua panitia berharap dan mohon dukungan dari semua elemen masyarakat agar kegiatan keagamaan seperti ini dapat berjalan sesuai dengan apa yang di harapkan.
Dipost : 28 Maret 2024 | Dilihat : 432
Share :